21 Juni 2011

Dahulukan Kemanusiaan

Oleh FRANS OBON

 KITA MEMUJI langkah pemerintah Kabupaten Lembata yang menyediakan dana pembelian vaksin bagi korban gigitan anjing rabies dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Ambil misal pada periode Januari hingga Juni 2011, ada 148 korban gigitan anjing rabies (Flores Pos edisi 17 Juni 2011).

Oleh karena Flores dan Lembata adalah daerah yang belum bebas dari rabies, maka setiap kasus gigitan harus dicurigai sebagai kasus gigitan rabies. Karena itu begitu seseorang digigit anjing, maka dia harus segera mendapatkan pengobatan dari Puskesmas dan rumah sakit pemerintah.

Sejalan dengan hal itu pemerintah Kabupaten Lembata menyediakan dana dalam APBD untuk pengadaan vaksin. Vaksin itu tersedia dan didistribusikan di setiap puskesmas di seluruh Lembata dan rumah sakit pemerintah di Lewoleba. 


Namun langkah ini disertai dengan kebijakan tertentu yang dalam pandangan kita dianggap ekstrim. Kebijakan itu adalah korban gigitan anjing (rabies) yang berhak mendapat pelayanan vaksin dari rumah sakit pemerintah hanyalah penduduk Kabupaten Lembata. Karena itu para korban gigitan anjing rabies harus melengkapi diri dengan surat keterangan domisili dari lurah dan kepala desa dan membawa kartu keluarga.

Dengan demikian orang dari luar Lembata yang menjadi korban gigitan anjing rabies yang hendak mendapatkan vaksin dari rumah sakit pemerintah di Kabupaten Lembata tidak dilayani. Karena harga vaksin cukup mahal.

Sikap ini di satu sisi bisa diterima karena dana-dana dalam APBD Kabupaten Lembata adalah dana yang harus digunakan bagi kepentingan rakyat Lembata. Tidak bisa digunakan untuk kepentingan rakyat dari luar Kabupaten Lembata. Karena kalau vaksin habis, maka pemerintah Kabupaten Lembata jugalah yang harus bertanggung jawab kepada rakyatnya yang menjadi korban gigitan rabies.

Pemerintah harus bisa menjelaskan kepada rakyatnya alasan ketiadaan vaksin di rumah sakit pemerintah. Dan memang kalau tidak ada vaksin yang tersedia di rumah sakit pemerintah, hal itu bisa menjadi takaran dan tolok ukur bagi rakyat untuk menilai tanggung jawab dan komitmen dari para pemimpinnya.

Namun dari sisi kemanusiaan, menolak untuk memberikan vaksin anti rabies kepada para korban gigitan dari luar Kabupaten Lembata adalah tindakan yang tidak bisa diterima. Karena menyelamatkan jiwa manusia menjadi jauh lebih penting. Apalagi kalau korban gigitan, yang memang umumnya, adalah masyarakat sederhana dari pedesaan. Karena masyarakat sederhana itulah yang dalam kesehariannya dekat dengan hewan penular rabies (anjing).

Menolak untuk memberikan pertolongan kepada mereka dengan alasan vaksin yang dibeli dengan dana APBD Lembata itu hanya bagi rakyat Lembata tidak bisa dijadikan alasan pembenaran. Secara moral, dahulukan kemanusiaan. Karena keterlambatan untuk mendapatkan vaksin anti rabies bisa berakibat fatal bagi kehidupan para korban. 


Jalan terbaik yang bisa diterima demi alasan kemanusiaan adalah kenakan biaya kepada para korban dari luar Kabupaten Lembata. Para korban bisa terima hal itu.

Barangkali dengan itu, mereka akan mengajukan protes kepada pemerintah dan DPRD di kabupaten asalnya agar menggelontorkan dana bagi pengadaan vaksin. Agar pemerintah dan DPRD di kabupaten asalnya juga serius menangani rabies. Kalau pemerintah gagal memberantas rabies, maka rakyatnya bisa menilai tanggung jawab dan komitmen para pemimpinnya.

Bentara, 18 Juni 2011

Tidak ada komentar: