25 September 2012

Pertanian Tetap Penting

Oleh FRANS OBON

KITA sepakat dengan Komisi Keadilan dan Perdamaian (Justice, Peace, and Integrity of Creation/JPIC) Serikat Sabda Allah, OFM Indonesia, dan Keuskupan Ruteng yang mendorong pemerintah dan DPRD Manggarai agar tidak memasukkan pertambangan mineral dan batu bara dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Manggarai.


Karena pencatuman area pertambangan mineral dan batu bara dalam Rencana Tata Ruang Wilayah berarti membuka pintu bagi kepentingan politik dan ekonomi pertambangan di Manggarai sebagaimana diributkan selama ini (Flores Pos 23 April 2012). Dengan demikian sejak awal telah dicegah adanya konflik pertambangan di Manggarai antara para petani dan perusahaan tambang. 

Kita ingin menyebutkan lagi beberapa landasan pokok pendapat Komisi Keadilan dan Perdamaian SVD, OFM Indonesia dan Keuskupan Ruteng terkait pembahasan RTRW ini.  

Pertama, UU No. 26/2007 tentang RTRW Nasional menyebutkan bahwa penyelenggaraan penataaan ruang bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial, yang didukung oleh keharmonisan lingkungan alam, lingkungan buatan, keterpaduan dalam pengelolaan sumber daya alam, sumber daya buatan, dan terwujudnya fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Prinsipnya adalah keterpaduan, keserasian, keseimbangan, keberlanjutan, dan kepentingan umum.

Kedua, pemanfaatan tata ruang terkait erat dengan penatagunaan tanah. Oleh karena itu kepentingan mayoritas rakyat Manggarai yang adalah petani harus bisa diperhitungkan dan diakomodasi dalam RTRW tersebut. Hal ini juga mengharuskan pemerintah mengarahkan kebijakan pembangunan pada kepentingan mayoritas rakyat tersebut. 

Kebijakan pembangunan yang bisa meningkatkan kapasitas petani dan mendorong produktivitas pertanian, serta pemanfaatan lahan pertanian secara optimal. Dengan demikian RTRW itu harus bisa melindungi kepentingan petani Manggarai. 

Jalan pedesaan di Flores, NTT
Ketiga, JPIC mengacu pada Peraturan Presiden No. 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, yang memiliki nilai investasi sebesar Rp836 triliun, menetapkan Bali, NTB, dan NTT masuk dalam koridor ekonomi kelima dengan tema pembangunan ”pintu gerbang pariwisata dan pendukung pangan nasional, dengan tiga kegiatan ekonomi utama seperti pariwisata, perikanan, dan peternakan yang didukung oleh pertanian, perkebunan, dan kehutanan”. 

Sebelum masalah tambang menjadi perdebatan serius di Flores dan Lembata, telah terjadi konflik serius di kalangan para petani memperebutkan lahan pertanian. Banyak orang meninggal sia-sia karena perang tanding. Bukankah akar perang tanding itu adalah perebutan lahan pertanian? Sebagian besar konflik pertanian tidak terselesaikan dengan baik. 

Pemerintah hanya berhenti pada penghentian konflik tapi kurang menyentuh inti masalah yakni sengketa tanah: tanah ini milik siapa. Potensi konflik ini akan terus meningkat tiap tahun sejalan dengan pertambahan dan migrasi penduduk. Karena itu potensi untuk menjadi petani penggarap makin meningkat. 

Kita jangan dulu bicara pertanian berorientasi ekspor. Kita fokus dulu pada pertanian yang bisa memenuhi kebutuhan dasar kita. Untuk mengurangi ketergantungan pada pertanian, kita masih punya potensi lain seperti pariwisata, kelautan, dan peternakan lain-lain. Hal ini juga akan mengurangi perebutan lahan pertanian karena ada alternatif yang memadai. 

Itulah esensi penolakan tambang selama ini bahwa tambang bukanlah pilihan tepat dalam konteks kita di Flores dan Lembata. Dan bahwa ada orang lain dan lembaga yang masih membela kepentingan petani kita, kita patut memberi apresiasi. Intinya adalah bahwa kita memiliki kepentingan yang sama yakni kita ingin melindungi pertanian kita. Kita ingin melindungi mayoritas dari rakyat Flores dan Lembata.  

Bentara, 24 April 2012

Tidak ada komentar: