29 September 2012

Protes Terhadap Travel

Oleh FRANS OBON

BELASAN travel yang beroperasi di jurusan  Ende-Ruteng-Labuan Bajo dijaring dalam sebuah operasi lalulintas yang dilakukan polisi dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Perhubungan Provinsi NTT di Ruteng. Umumnya travel yang dijaring ini karena tidak memiliki izin operasional dan para sopir tidak memiliki SIM. Travel-travel ini baru akan beroperasi kembali kalau sudah melengkapi dokumen dan izin operasionalnya (Flores Pos 24 April 2012).

Operasi ini sebenarnya adalah tindak lanjut dari kesepakatan di DPRD Manggarai menjawabi permintaan para sopir bus agar pihak terkait terutama UPTD Dishub Provinsi di Ruteng melakukan penertiban terhadap travel yang tidak memiliki izin operasional. Menurut para sopir, jumlah travel semakin banyak dan tidak lagi sesuai dengan ketentuan.

Menurut ketentuan, Ruteng-Labuan Bajo hanya 7 travel tapi kenyataannya 19 travel. Ini melebihi ketentuan Kepmen 35/2005. Karena belum ada langkah konkret dan tindak lanjut dari kesepakatan ini, maka Rabu 18 April 2012 para sopir melakukan aksi memalang travel Ruteng-Labuan Bajo di Golo Nawang, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai. Para penumpang travel diminta turun dan menggunakan kendaraan lain menuju Ruteng (Flores Pos 19 April 2012). 

Kendaraan yang dijaring ini dilarang untuk beroperasi sebelum mendapat izin operasional dari pemerintah. Pemilik kendaraan telah menandatangani surat pernyataan. Namun ada satu keluhan yang menggelitik tapi menunjukkan kenyataan riil kehidupan masyarakat kita. 

Seorang pemilik kendaraan yang dijaring itu mengatakan, dia baru saja membeli kendaraan travel itu dengan sistem kredit. Kalau kendaraan ini ditahan dan tidak beroperasi berarti dia akan mengalami kesulitan besar dalam mengembalikan cicilan. Sebab umumnya cicilan mobil travel itu cukup besar. “Ini mobil kredit, kalau tidak jalan, maka cicilan tidak bisa dibayar”. Dia sudah ajukan permohonan untuk mendapatkan izin trayek tapi belum diterbitkan. 

Di tengah pertumbuhan ekonomi yang cukup baik dan mudahnya masyarakat mendapatkan kredit kendaraan baik kendaraan bermotor maupun roda empat, masyarakat kita coba mengadu peruntungan ekonominya dengan melakukan kredit kendaraan. Kita tidak pernah membayangkan sebelumnya bahwa ojek begitu menjamur baik ke luar kota maupun di dalam kota. 

 Demikian pula dengan kendaraan bus. Saat ini penumpang memiliki kebebasan untuk menentukan kendaraan mana yang dia pilih. Travel dengan jumlah penumpang yang terbatas, tidak berdesak-desakan, tidak ada bau ikan dan barang lainnya yang disesek bersama manusia, membuat pilihan konsumen jatuh pada travel. 

Sudah lama orang Flores dan Lembata menggunakan bus dan bus kayu yang penuh sesak dengan barang. Sekarang tersedia banyak pilihan dan penumpang sudah bisa bebas memilih. Di sisi lain terjadi pertarungan kepentingan ekonomi di masyarakat.

        
Kredit yang mudah dan keberanian orang Flores dan Lembata untuk berbisnis di sektor transportasi telah menimbulkan persaingan ekonomi di dalam masyarakat. Regulasi yang dibuat pemerintah tidak bisa menampung dengan lebih baik pertumbuhan di bidang usaha transportasi ini. Ini artinya ketika persaingan itu mulai ketat, terjadi pertarungan kepentingan di masyarakat. 

Oleh karena itu tampaknya Kepmen 35/2005 tidak memadai lagi. Adalah hal yang baik terdapat kegairahan berbisnis di sektor transportasi di daerah kita. Masyarakat juga mendapatkan berbagai pilihan. Situasi ini akan mendikte pemilik kendaraan untuk mengubah cara beroperasi dan memperlakukan penumpang. 

Kita setuju bahwa semua usaha, apapun bentuknya, harus mengikuti ketentuan pemerintah yakni mendapatkan izin operasional. Namun soal pembatasan kebebasan berusaha masih harus didiskusikan lagi. Karena tiap orang memiliki hak atas pekerjaan. 

Bentara, 25 April 2012

Tidak ada komentar: